Kec. Bolo, Kab. Bima
Prov. Nusa Tenggara Barat
Ratobolo02@gmail.com
RATO.BOLO- Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, maka Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi menyampaikan Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2024.
Berikut fokus utama penggunaan Dana Desa untuk mendukung:
Dari 100% pagu Dana Desa, maksimal 48% Dana Desa digunakan untuk mendanai program/kegiatan yang telah diamanatkan oleh UU APBN. Minimal 52% Dana Desa digunakan untuk mendanai program/kegiatan sesuai kebutuhan warga dan berbagai permasalahan yang terjadi di Desa.
Fokus penggunaan Dana Desa dibahas dan disepakati kemudian ditetapkan dalam Musyawarah Desa penyusunan RKP Desa dimana Musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara.
Kirim Komentar